You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo NAGARI Guguak VIII Koto
Logo NAGARI Guguak VIII Koto
Guguak VIII Koto

KEC. Guguak, KAB. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Bupati 50 Kota Hadiri Pengukuhan Pengurus KAN & Bundo Kanduang "Malangkah Basamo Sakato untuak Tujuan Mulia dan Bermartabat"

KKN UNP GUGUAK VIII KOTO JUL-DES 02 Agustus 2026 Dibaca 2 Kali
Bupati 50 Kota Hadiri Pengukuhan Pengurus KAN & Bundo Kanduang "Malangkah Basamo Sakato untuak Tujuan Mulia dan Bermartabat"

LIMA PULUH KOTA — Pemerintah Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, telah sukses menyelenggarakan acara pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bundo Kanduang pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Momen bersejarah bagi pelestarian budaya Minangkabau ini turut dihadiri secara langsung oleh Bapak Bupati 50 Kota, jajaran pemerintahan nagari, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

 

Dengan mengusung tema "Malangkah Basamo Sakato untuak Tujuan Mulia dan Bermartabat", acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya melestarikan nilai-nilai adat budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Pj Wali Nagari Guguak VIII Koto, Mulyadi, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengesahkan susunan kepengurusan untuk kedua lembaga adat tersebut.

 

Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 46 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Mei 2026, kepengurusan KAN Guguak VIII Koto periode 2026-2031 resmi disahkan. Kepemimpinan dipercayakan kepada Mulsefia DT. Rajo Adie, S. Pd sebagai Ketua. Ia akan didampingi oleh Elfito Junaidi. DT. Rajo Imbang Geneng sebagai Wakil Ketua I dan Sepma Yusra, DT. Godang Tiang, S. Pt sebagai Wakil Ketua II.

 

Di jajaran kesekretariatan, posisi Sekretaris dijabat oleh H. Yunaldi. DT. Patiah. B. Sc, dengan H. Marzuki. DT. Rajo Nan Godang, M. Si sebagai Wakil Sekretaris. Nirwan Purnama. DT. Rajo Adie, M. M ditunjuk sebagai Bendahara. Struktur KAN juga diperkuat dengan berbagai bidang teknis, termasuk bidang penyelesaian sengketa, kewarisan, pemberdayaan tanah ulayat, sosial, hingga kepemudaan dan budaya.

 

Susunan Pengurus Bundo Kanduang 2026-2030

Di waktu yang sama, pengurus Bundo Kanduang masa bakti 2026-2030 juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan Nomor 63 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Berikut adalah tabel ringkasan susunan inti pengurus Bundo Kanduang Nagari Guguak VIII Koto

Jabatan Nama Pengurus
Pelindung / Penasehat Wali Nagari Guguak VIII Koto
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Asma Kasim, Marni Liza, Dian Kusuma
Ketua Umum Martha Emilia
Ketua I (Bidang Organisasi) Indrawati
Ketua II (Bidang Pendidikan/Hukum Adat) Murni
Ketua III (Bidang Sosial Ekonomi) Emni Darlis
Sekretaris Refrizalty
Wakil Sekretaris Suci Hijriati
Bendahara Titk Yunarti
Koordinator Bidang Organisasi Deswita
Koordinator Bidang Pendidikan/Hukum Adat Novia Erni
Koordinator Bidang Sosial Ekonomi Hj. Martinah Nur

(Susunan di atas dibantu oleh jajaran anggota di tiap-tiap bidang dan tim sekretariat sesuai ketetapan SK Nomor 63 Tahun 2026).

 

Melalui pengukuhan ini, Pj Wali Nagari Guguak VIII Koto, Mulyadi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi pengurus lama. Kehadiran kepengurusan baru di lembaga KAN dan Bundo Kanduang diharapkan dapat terus menjaga nilai kebudayaan, memperkokoh tatanan sosial, dan mewujudkan pembangunan nagari yang semakin bermartabat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan