Guguak VIII Koto - Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Nagari merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Pada tanggal 24 Agustus 2023 bertempat di Kantor Wali Nagari Guguak VIII Koto dilaksanakan kegiatan Musyawarah Nagari tentang Pembentukan Tim Sebelas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) danTim Verifikasi Tahun 2023. Tim Sebelas merupakan Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Ketua LPM, Perangkat Desa,Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari, dan unsur masyarakat.
Dengan jabatan sebagai berikut :
Dengan diakannya musyawarah Nagari pagi ini membahas berbagai usulan setiap jorong yang sudah ada di RPJM Nagari yang bertujuan untuk kenerja Pemerintah ditahun berikutnya supaya berjalan dengan baik dan demi kemajuan nagari.